FAJAR, Remaja berusia 17 tahun ini awalnya mengajak korban untuk bermain di rumahnya, ia membujuk korban dengan membelikannya makanan ringan. sebelumnya ia mencumbui korban kemudian menyetubuhinya.
Peristiwa ini terbongkar setelah korban menangis pulang ke rumahnya, korban mengadu kepada orang tuanya. orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini kepada kantor polisi resor karimun, tak lama korban langsung ditangkap oleh polisi di rumahnya.
kepada polisi, remaja yang putus sekolah ini mengaku, selain terdorong nafsu karena sering membuka situs porno di warnet, ia juga merupakan korban serupa saat usianya masih 14 tahun.
Kini kasus ini ditangani unit perlindungan perempuan dan anak, Kepolisian Resor karimun. Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena telah melanggar Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman tujuh tahun penjara.